BENGKULU– Seorang pelajar di salah satu SMA Swasta Bengkulu yang sudah usia dewasa, Fq (19) bakal mengikuti ujian nasional di ruang tahanan polisi. Pasalnya sejak kemarin (30/3) dia mendekam di sel Polsek Selebar sebagai tersangka pencabulan anak buah umur yang korbannya tak lain pacarnya sendiri, Kuntum (15)—nama samaran.
Sebelum menjadi warga binaan di sel Polsek Selebar, Fq digerebek warga di kediamannya perumahan Alkausar, Kelurahan Betungan sekitar pukul 04.00 WIB dini hari (30/3).
Usai digerebek, Fq juga dipolisikan orang tua Kuntum yang tidak terima lantaran anaknya yang masih bawah umur dibawa menginap di kediaman Fq dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (making love).
“Saya tidak terima, pelaku ini sudah dewasa dan masa depan anak saya hancur gara-gara ini. Pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tukas ayah Kuntum.
Fq saat dikonfirmasi RB membenarkan jika dia sudah melakukan hubungan terlarang dengan Kuntum lebih dari 1 kali. Sejak pacaran 7 bulan lalu, seingat Fq sudah 7 kali mereka making love. Itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.
“Ya, saya sudah lama kenal. Pertama kenal di warnet, terus dia mau dengan saya. Akhirnya dia mengajak saya yang begituan dan terjadilah hubungan suami istri. Sama-sama suka, hingga sebanyak 7 kali dalam 7 bulan,” kata Fq.
Fq juga tidak menampik selama melakukan hubungan suami istri dengan Kuntum, dipengaruhi minuman tuak dan Komix. Dia tidak ingat apa-apa. Hingga pada malam penggerebekan di rumah tempat dia tinggal bersama keluarga. Malam itu sepi, dan Kuntum awalnya sudah pulang ke rumah datang lagi dan akhirnya menginap hingga dini hari kemarin digerebek warga. “Malam kami digerebek kami sedang tidak melakukan apa-apa,’’ elak Fq.
Kapolres Bengkulu, AKBP. Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kapolsek Selebar, Kompol. Amsaludin, S.Sos mengatakan telah menahan Fq sebagai tersangka pencabulan, mengingat perempuan yang digaulinya masih bawah umur sekalipun yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tersangka Fq akan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelum menjadi warga binaan di sel Polsek Selebar, Fq digerebek warga di kediamannya perumahan Alkausar, Kelurahan Betungan sekitar pukul 04.00 WIB dini hari (30/3).
Usai digerebek, Fq juga dipolisikan orang tua Kuntum yang tidak terima lantaran anaknya yang masih bawah umur dibawa menginap di kediaman Fq dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (making love).
“Saya tidak terima, pelaku ini sudah dewasa dan masa depan anak saya hancur gara-gara ini. Pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tukas ayah Kuntum.
Fq saat dikonfirmasi RB membenarkan jika dia sudah melakukan hubungan terlarang dengan Kuntum lebih dari 1 kali. Sejak pacaran 7 bulan lalu, seingat Fq sudah 7 kali mereka making love. Itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.
“Ya, saya sudah lama kenal. Pertama kenal di warnet, terus dia mau dengan saya. Akhirnya dia mengajak saya yang begituan dan terjadilah hubungan suami istri. Sama-sama suka, hingga sebanyak 7 kali dalam 7 bulan,” kata Fq.
Fq juga tidak menampik selama melakukan hubungan suami istri dengan Kuntum, dipengaruhi minuman tuak dan Komix. Dia tidak ingat apa-apa. Hingga pada malam penggerebekan di rumah tempat dia tinggal bersama keluarga. Malam itu sepi, dan Kuntum awalnya sudah pulang ke rumah datang lagi dan akhirnya menginap hingga dini hari kemarin digerebek warga. “Malam kami digerebek kami sedang tidak melakukan apa-apa,’’ elak Fq.
Kapolres Bengkulu, AKBP. Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kapolsek Selebar, Kompol. Amsaludin, S.Sos mengatakan telah menahan Fq sebagai tersangka pencabulan, mengingat perempuan yang digaulinya masih bawah umur sekalipun yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tersangka Fq akan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Comments
Post a Comment